Kontributor : Fetta NS / Editor : Muh. Hefni M – Tim Bimas Islam
PROBOLINGGO, (07 Agustus 2026) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo melalui Pengawas Jaminan Produk Halal menghadiri kegiatan Harmonisasi Sertifikat Halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Produk Pangan Asal Hewan yang diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo, Jumat (07/08/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo tersebut menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam rangka menyelaraskan penyelenggaraan sertifikasi halal dengan pemenuhan standar keamanan dan kesehatan produk pangan asal hewan melalui NKV.
Harmonisasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 terkait tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo diwakili oleh Kasubbag TU, Moh. Sa’dun dan Pengawas Jaminan Produk Halal. “Kemenag meenyampaikan dukungannya dan mengapresiasi terhadap penguatan koordinasi antara semua pihak baik pemerintah daerah, BPJPH, dan stakeholder terkait dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan sertifikasi halal”, ujar Sa’dun mewakili Kepala Kankemenag.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Probolinggo, Fetta Nabilatus Sa’adah menyampaikan bahwa capaian sertifikasi halal di Kabupaten Probolinggo menunjukkan perkembangan yang menggembirakan.
“Alhamdulillah, perkembangan sertifikasi halal di Kabupaten Probolinggo terus meningkat. Saat ini Kabupaten Probolinggo berada di posisi kedua se-Jawa Timur dalam capaian sertifikasi halal. Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan edukasi, pendampingan, dan pengawasan agar semakin banyak pelaku usaha yang memenuhi kewajiban sertifikasi halal,” ujar Fetta.
Menurut Fetta, capaian tersebut tidak hanya menjadi sebuah prestasi, tetapi juga menjadi tanggung jawab untuk terus memperluas jangkauan sertifikasi halal, khususnya kepada pelaku usaha pangan yang memiliki kewajiban sertifikasi halal.
“Dengan semakin dekatnya tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026, diperlukan kolaborasi dari seluruh pihak. Pemerintah daerah, Kementerian Agama, BPJPH, pendamping, dan pelaku usaha perlu bersama-sama memastikan kesiapan pelaku usaha,” lanjutnya.
Ia menambahkan, harmonisasi sertifikat halal dan NKV menjadi langkah strategis dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pangan asal hewan bahwa aspek kehalalan, keamanan, dan kesehatan produk perlu dipenuhi secara beriringan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Probolinggo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Probolinggo, serta BPJPH Provinsi Jawa Timur.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam mendukung percepatan sertifikasi halal serta mewujudkan ekosistem produk halal yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.
Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mendorong semakin banyak pelaku usaha pangan asal hewan di Kabupaten Probolinggo untuk segera memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan NKV, sehingga produk yang dihasilkan tidak hanya aman dan berkualitas, tetapi juga memenuhi ketentuan kehalalan.

Leave a Reply