Kontributor : Ach. Noor Busthomi / Editor : Lutfi Hidayat
MARON, (07 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, transparan, profesional, dan berintegritas, khususnya dalam layanan pendaftaran serta pencatatan pernikahan.
Masyarakat yang melaksanakan akad nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dapat memperoleh layanan tersebut tanpa dipungut biaya atau nol rupiah. Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk kemudahan pemerintah dalam memberikan akses pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Hal tersebut terlihat dalam pelayanan pernikahan di KUA Kecamatan Maron. Setelah proses pemeriksaan, akad nikah, dan pencatatan selesai, pasangan pengantin menerima buku nikah sebagai bukti resmi telah tercatatnya pernikahan mereka. Seluruh proses berlangsung tertib dengan mengedepankan sikap ramah, profesional, dan pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Maron, Muh. Amin, S.Ag., M.Pd.I mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan resmi KUA.
“Pendaftaran dan pencatatan nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan resmi ini agar pernikahannya tercatat secara sah menurut agama dan negara. KUA Kecamatan Maron berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Penghulu KUA Kecamatan Maron, Ainul Yaqin, S.Ag menegaskan bahwa pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri beserta anak-anak mereka.
“Pernikahan yang tercatat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi suami, istri, maupun anak di kemudian hari. Kami siap mendampingi masyarakat mulai dari pendaftaran, pemeriksaan dokumen, hingga pelaksanaan akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
KUA Kecamatan Maron juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai ketentuan biaya layanan nikah. Akad nikah yang dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan biaya Rp. 0, sedangkan akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui pelayanan yang transparan, profesional, dan berintegritas, KUA Kecamatan Maron berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencatatkan pernikahan melalui jalur resmi. Selain memberikan kepastian hukum, pencatatan pernikahan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah sejak awal kehidupan berumah tangga.

Leave a Reply