Kontributor : Ach. Noor Busthomi / Editor : Lutfi Hidayat – Tim Bimas Islam
MARON, (05/08/2026) – Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maron menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Al-Firdaus di Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Rabu (5/8/2026). Kegiatan yang dihadiri wakif, nadzir, pengurus takmir, dan masyarakat tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus menyosialisasikan Program MAHAR (Mari Hindari Gratifikasi) guna memperkuat budaya integritas dalam layanan keagamaan.
Penyerahan AIW dilakukan oleh para Penyuluh Agama Islam KUA Maron, yakni Moh. Kamil, H. Ach. Noor Busthomi, dan H. Edi Suyanto kepada nadzir dan pengurus Masjid Al-Firdaus. Dokumen AIW menjadi bukti autentik atas pelaksanaan ikrar wakaf yang memberikan kepastian hukum terhadap status tanah dan bangunan wakaf sehingga pengelolaannya dapat berlangsung secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
Kepala KUA Kecamatan Maron, Moh. Amin,S.Ag, M.Pd.I., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menegaskan bahwa legalitas aset wakaf merupakan langkah penting dalam melindungi harta benda wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
“Akta Ikrar Wakaf merupakan instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap aset wakaf. Kami berkomitmen memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga manfaat wakaf dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, para penyuluh juga menyampaikan sosialisasi Program MAHAR kepada wakif, nadzir, pengurus takmir, dan masyarakat. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menghindari segala bentuk gratifikasi dalam penyelenggaraan layanan keagamaan, termasuk pelayanan di bidang perwakafan.
Perwakilan Penyuluh Agama Islam KUA Maron, H. Ach. Noor Busthomi, menegaskan bahwa seluruh layanan wakaf di lingkungan Kementerian Agama diberikan tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
“Melalui Program MAHAR, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama membangun budaya pelayanan yang bersih dan berintegritas. Jangan memberikan hadiah, uang, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas sebagai imbalan atas pelayanan. Apabila menemukan indikasi gratifikasi atau penyimpangan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui saluran pengaduan yang telah disediakan,” kata Noor Busthomi.
Melalui penyerahan AIW dan sosialisasi Program MAHAR, KUA Maron berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset wakaf serta budaya antigratifikasi semakin meningkat. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan pelayanan perwakafan yang profesional, akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Leave a Reply