Bersama Muslimat NU, KUA KraksaanEdukasi Dampak Hukum dan Sosial Nikah Sirri

Written by

in

KRAKSAAN (5 Agustus 206) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum dan keagamaan di tengah masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kraksaan menggelar kegiatan sosialisasi bertema bahaya pernikahan sirri. Acara yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) ini diadakan di Masjid Lama Desa Kandang Jati Kulon, Kecamatan Kraksaan, dan merupakan hasil sinergi antara KUA Kraksaan dengan Pengurus Ranting Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Desa Kandang Jati Kulon.

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk penyuluhan agama ini ditujukan khusus bagi warga setempat, dengan fokus utama memberikan pemahaman menyeluruh mengenai risiko dan dampak negatif dari praktik pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di negara. Dalam sesi penyampaian materi, Penyuluh Agama Islam dari KUA Kraksaan menekankan bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah vital untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak istri, serta menjamin masa depan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.

Selain menyoroti aspek hukum positif dan perlindungan hak perempuan dan anak, narasumber juga mengupas tuntas konsekuensi pernikahan sirri dari perspektif syariat Islam. Masyarakat diajak untuk menyadari bahwa pernikahan yang sah secara agama tetap perlu dikuatkan dengan pengesahan negara agar tercipta ketertiban dan kemaslahatan bersama. Edukasi ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan pentingnya membangun keluarga yang tidak hanya sakinah, mawaddah, dan warahmah, tetapi juga tertib secara administrasi.

Melalui kerja sama yang erat antara KUA Kraksaan dan Muslimat NU, diharapkan kesadaran kolektif warga Desa Kandang Jati Kulon dapat terus meningkat. Sinergi ini menjadi salah satu langkah preventif strategis guna menekan angka pernikahan sirri yang kerap memicu persoalan hukum dan sosial di kemudian hari. Ke depan, KUA Kraksaan menyatakan komitmennya untuk secara berkelanjutan menghadirkan program-program penyuluhan keagamaan yang aplikatif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang taat hukum dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga.(As)

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *