KUA Banyuanyar Terbitkan Rekomendasi SKT Majelis Al-Mahfudziyah

Written by

in

Kontributor : Hisbullah / Editor: Saiful – Tiem Red Bimas

Banyuanyar, 14 September 2026 – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuanyar terus mendorong tertib administrasi dan penguatan kelembagaan keagamaan di wilayah binaannya. Salah satunya melalui penerbitan rekomendasi pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Majlis Dzikir Wa Taklim Al-Mahfudziyah, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar.

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KUA Banyuanyar, Suharto, kepada pengurus Majlis Dzikir Wa Taklim Al-Mahfudziyah yang diwakili Ning Rima, di Kantor KUA Banyuanyar.

Suharto menyampaikan bahwa penerbitan rekomendasi merupakan bentuk dukungan KUA terhadap tertib administrasi sekaligus penguatan kelembagaan majelis taklim di tengah masyarakat. SKT menjadi bukti bahwa lembaga keagamaan telah terdata di Kementerian Agama sehingga memudahkan proses pembinaan serta akses terhadap berbagai program pemerintah.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerbitkan rekomendasi untuk Majlis Dzikir Wa Taklim Al-Mahfudziyah yang berada di bawah Yayasan Nuriddahlani Desa Tarokan. Kami berharap setelah SKT terbit, kegiatan majelis semakin tertib, terdata, dan dapat bersinergi dengan program pembinaan KUA,” ujar Suharto.

Ia juga mengajak seluruh majelis taklim, TPQ, dan lembaga keagamaan lainnya di Kecamatan Banyuanyar untuk melengkapi administrasi kelembagaannya.

“Dengan terdaftar secara resmi, pembinaan dari penyuluh agama dapat dilakukan secara lebih terarah dan tepat sasaran,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Majlis Dzikir Wa Taklim Al-Mahfudziyah, Muhammad Rijal Mahfudz, menyampaikan apresiasi kepada KUA Banyuanyar atas pelayanan dan pendampingan yang diberikan.

“Kami sangat terbantu. Dengan adanya rekomendasi ini, kami akan segera melengkapi berkas untuk diajukan ke Kemenag Kabupaten. Semoga majelis kami semakin bermanfaat bagi masyarakat Desa Tarokan,” ungkapnya.

Selanjutnya, berkas pengajuan SKT akan diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo untuk diproses sesuai ketentuan.

Melalui pelayanan tersebut, KUA Banyuanyar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan administrasi yang mudah, tertib, dan responsif bagi lembaga-lembaga keagamaan di wilayah Kecamatan Banyuanyar.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *