Kontributor : Neni Dwi Lestari / Editor : Lutfi Hidayat – Timred Bimas Islam
SUMBERASIH, 14 September 2026 — Kepala KUA Kecamatan Sumberasih, H. Wawan Ali Suhudi, S.Ag., M.H., didamingi Abdullah, S.H penyuluh KUA Sumberasih menerima kunjungan perwakilan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Probolinggo dalam rangka koordinasi dan pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Badan Hukum Yayasan Pendidikan Siddiqiyyah, Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih.
Kunjungan tersebut diwakili oleh H. Ismail, A.Ptnh., M.H., dari Kantor BPN Kabupaten Probolinggo. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses penguatan legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian administrasi dan hukum.
Objek wakaf yang diajukan merupakan Hak Milik Nomor 126 dan Nomor 40, dengan Muhammad Mochtar Mu’thi sebagai wakif dan Muhammad Dzakiyatul Fuad sebagai nazhir.
Dalam koordinasi tersebut, Kepala KUA Sumberasih bersama pihak BPN membahas kelengkapan serta tahapan administrasi yang diperlukan dalam proses pendaftaran wakaf. Sinergi antara KUA dan BPN menjadi bagian penting dalam memastikan aset yang telah diwakafkan dapat tercatat dan memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
H. Wawan Ali Suhudi menyambut baik koordinasi tersebut. Menurutnya, penguatan administrasi wakaf bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan dan kemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan umat dan pendidikan.
“Wakaf harus kita jaga tidak hanya dari sisi pemanfaatannya, tetapi juga kepastian administrasi dan legalitasnya. Dengan koordinasi bersama BPN, diharapkan prosesnya dapat berjalan tertib sehingga aset wakaf memiliki perlindungan hukum yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, keterlibatan BPN dalam proses tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf. KUA memiliki peran dalam proses ikrar dan administrasi wakaf, sementara BPN memiliki kewenangan dalam aspek pertanahan dan pendaftaran hak atas tanah.
Melalui koordinasi tersebut, KUA Sumberasih terus mendorong tertib administrasi wakaf sekaligus memperkuat sinergi dengan BPN Kabupaten Probolinggo. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf dan memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf bagi kemaslahatan masyarakat.

Leave a Reply