Wakaf SMK Islam Pajarakan Menuju Badan Hukum Yayasan

Kontributor : Nur Hasan / Editor : Lutfi Hidayat – Timred Bimas Islam

PAJARAKAN, 14 September 2026 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo memberikan pendampingan kepada wakif dan sejumlah Nazir dalam proses penataan dan perubahan Nazir perorangan menuju Nazir badan hukum/yayasan atas aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan di SMK Islam Pajarakan, Senin (14/9/2026).

Kegiatan berlangsung di KUA Kecamatan Pajarakan dan dihadiri oleh wakif bersama sejumlah Nazir. Hadir pula Kepala KUA Pajarakan Winarko, S.Ag., didampingi Penghulu serta Penyuluh Agama Islam. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pelayanan dan edukasi perwakafan, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kedudukan Nazir dan tata kelola aset wakaf secara kelembagaan.

SMK Islam Pajarakan merupakan lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Nurul Hasan, beralamat di Jl. Pramuka RT 02 RW 02, Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kode Pos 67281. Penataan Nazir dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat aspek kelembagaan dan administrasi dalam pengelolaan aset wakaf yang dimanfaatkan bagi keberlangsungan pendidikan.

Dalam pendampingannya, Kepala KUA Pajarakan, Winarko menjelaskan bahwa Nazir mempunyai kedudukan penting dalam pengelolaan harta benda wakaf. Nazir tidak hanya bertugas menjaga aset wakaf, tetapi juga berkewajiban mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan peruntukannya serta mempertanggungjawabkan pengelolaannya secara amanah.

Proses perubahan Nazir perorangan menjadi Nazir badan hukum/yayasan pada prinsipnya dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, dilakukan identifikasi terhadap status dan dokumen aset wakaf, termasuk dokumen wakaf, data wakif, data Nazir serta dokumen pendukung lainnya.

Kedua, dilakukan pembahasan dan penyiapan badan hukum/yayasan yang akan menjadi Nazir, termasuk memastikan legalitas dan kelengkapan administrasi badan hukum tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, dokumen dan persyaratan administrasi disampaikan kepada KUA/PPAIW untuk dilakukan pemeriksaan dan pendampingan sesuai kewenangannya. Tahapan ini penting untuk memastikan data wakaf dan para pihak telah sesuai serta tujuan wakaf tetap terjaga.

Keempat, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, proses dilanjutkan melalui mekanisme pengajuan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) sesuai ketentuan yang berlaku. BWI mempunyai peran strategis dalam pembinaan dan pengawasan Nazir serta penyelenggaraan perwakafan.

Kelima, setelah proses sesuai ketentuan dan mendapatkan penetapan/pengesahan sebagaimana mekanisme yang berlaku, dilakukan penataan administrasi Nazir sehingga pengelolaan aset wakaf dapat dilaksanakan oleh badan hukum/yayasan secara kelembagaan.

Dengan demikian, secara sederhana alur tersebut dapat dipahami sebagai: Wakif/Nazir → Pemeriksaan Dokumen Wakaf → Penyiapan Legalitas Yayasan → Verifikasi dan Pendampingan KUA/PPAIW → Pengajuan Sesuai Mekanisme BWI → Penetapan/Pengesahan → Penataan Administrasi dan Pengelolaan Wakaf oleh Nazir Badan Hukum/Yayasan.

Winarko menyampaikan bahwa proses penataan Nazir harus dilakukan secara hati-hati, tertib dan sesuai ketentuan. Hal tersebut penting agar perubahan pengelola tidak mengubah tujuan awal wakaf dan tetap menjamin keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.

“Wakaf merupakan amanah. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel. Penataan Nazir berbadan hukum diharapkan dapat memperkuat kelembagaan sekaligus menjaga keberlanjutan manfaat aset wakaf,” jelas Winarko.

KUA Pajarakan melalui pelayanan perwakafan terus mendorong masyarakat agar memahami pentingnya administrasi wakaf dan kedudukan Nazir. Pendampingan seperti ini diharapkan dapat meminimalkan persoalan administrasi di kemudian hari serta memberikan kepastian dalam pengelolaan aset wakaf.

Penataan Nazir pada aset wakaf yang dimanfaatkan untuk SMK Islam Pajarakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga keberlangsungan manfaat wakaf di bidang pendidikan. Dengan pengelolaan yang profesional dan kelembagaan yang kuat, aset wakaf diharapkan dapat terus memberikan kemanfaatan bagi peserta didik, lembaga pendidikan, dan masyarakat secara luas.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *