Kontributor : Slamet / Editor : Lutfi Hidayat
PAKUNIRAN, (07 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakuniran kembali melaksanakan pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat di Balai Nikah KUA setempat, Jumat pagi (070/8/2026).
Pelaksanaan akad nikah berlangsung dengan tertib, khidmat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain memberikan pelayanan pencatatan nikah, Kepala KUA Kecamatan Pakuniran, Ibnu Hajar, S.Sy juga menyampaikan edukasi kepada pasangan pengantin beserta keluarga mengenai komitmen KUA Pakuniran untuk terus menjaga integritas dalam pelayanan publik melalui Gerakan “MAHAR” (Mari Hindari Gratifikasi).
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu Hajar menegaskan bahwa sosialisasi Gerakan “MAHAR” merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang, hadiah, maupun bentuk pemberian lainnya kepada petugas KUA di luar ketentuan yang berlaku. “Pelayanan nikah di KUA merupakan amanah yang harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai aturan. Melalui Gerakan MAHAR kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas serta mendukung terwujudnya pelayanan yang bersih dan bebas dari gratifikasi,” ujarnya.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyampaian pesan anti gratifikasi kepada setiap pasangan pengantin sebelum pelaksanaan akad nikah serta penyebarluasan informasi mengenai Gerakan “MAHAR” di lingkungan KUA.
Melalui upaya tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga pelayanan di KUA Kecamatan Pakuniran dapat berjalan secara profesional, berintegritas, dan memberikan kepuasan kepada masyarakat.

Leave a Reply