Author: KUA Paiton

  • Masih Merasa Aman Nikah Sirri? PAI Kua Paiton Kupas Tuntas Dampak Nikah Sirri

    Masih Merasa Aman Nikah Sirri? PAI Kua Paiton Kupas Tuntas Dampak Nikah Sirri

    Kontributor : KUA Paiton

    PAITON (31 Juli 2026) – Upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan terus gencar dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paiton. Melalui kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan dan Dampak Pernikahan Sirri yang digelar di Aula Puskesmas Jabungsisir, Kecamatan Paiton, pada Jumat, 31 Juli 2026.  Para peserta mendapatkan edukasi mengenai konsekuensi hukum maupun sosial dari praktik pernikahan sirri.

    Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber dari KUA Kecamatan Paiton, yakni Penyuluh Agama Islam Rusdi, S.H. dan Saiful Bahri, S.Hi.. Sosialisasi diikuti oleh 57 kader desa yang berasal dari wilayah kerja fasilitas kesehatan (Faskes) Jabungsisir. Kehadiran para kader diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam pemaparannya, Rusdi menjelaskan bahwa KUA tidak hanya memberikan layanan pencatatan dan pendaftaran nikah, tetapi juga menyediakan berbagai layanan pembinaan masyarakat. Layanan tersebut meliputi bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi keluarga, penyuluhan keagamaan, hingga berbagai pelayanan keagamaan lainnya yang bertujuan mewujudkan keluarga yang harmonis, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum.

    Menurut Rusdi, masih adanya praktik pernikahan sirri di tengah masyarakat menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama. Selain tidak tercatat secara administrasi negara, pernikahan sirri juga menimbulkan berbagai persoalan hukum yang dapat merugikan pihak istri maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

    “Dampak yang sangat parah akibat dari pernikahan sirri adalah hilangnya perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak,” tegas Rusdi.

    Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya pencatatan perkawinan yang sah, istri berpotensi mengalami kesulitan dalam menuntut hak-haknya apabila terjadi perselisihan, perceraian, maupun pembagian harta bersama. Sementara itu, anak juga dapat menghadapi berbagai hambatan administratif dan hukum, seperti dalam pengurusan dokumen kependudukan, hak waris, hingga perlindungan hukum lainnya.

    Sementara itu, narasumber lainnya, Saiful Bahri, S.Hi., menekankan pentingnya masyarakat sadar hukum terhadap Undang-Undang Perkawinan sebagai landasan dalam membangun keluarga yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta mampu mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

    Melalui sosialisasi ini, KUA Kecamatan Paiton berharap para kader desa dapat menjadi agen edukasi di lingkungan masing-masing. Dengan pemahaman yang baik mengenai aturan perkawinan dan dampak negatif pernikahan sirri, para kader diharapkan mampu memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sehingga kesadaran untuk melaksanakan perkawinan sesuai syariat dan ketentuan hukum negara semakin meningkat.

  • KUA Paiton dan Puskesmas Jabung Bangun Ketahanan Keluarga Melalui Bimwin

    KUA Paiton dan Puskesmas Jabung Bangun Ketahanan Keluarga Melalui Bimwin

    Kontributor : Ali / Editor : Lutfi Hidayat

    PAITON, (30 Juli 2026) – Komitmen membangun keluarga yang sehat, harmonis, dan berkualitas terus diperkuat melalui kolaborasi lintas institusi. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Paiton berkolaborasi dengan Puskesmas Jabung menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi calon pengantin pada Kamis, 30 Juli 2026, bertempat di Aula Puskesmas Jabung, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

    Kegiatan yang diinisiasi sebagai bentuk kolaborasi antara KUA Paiton, Puskesmas Jabung, dan PLKB Kecamatan Paiton tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala KUA Kecamatan Paiton, Fauzan, S.Sos.I., M.Pd. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Puskesmas Jabung, dr. Yuniar Indah Savitri, Kepala PLKB Kecamatan Paiton, serta para calon pengantin sebanyak 15 pasang yang menjadi peserta bimbingan.

    Dalam sambutannya, Fauzan menegaskan bahwa KUA tidak hanya berperan sebagai lembaga pencatat pernikahan, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam membangun ketahanan keluarga melalui berbagai program edukatif.

    “KUA akan selalu melebur dengan masyarakat, menggandeng seluruh institusi pemerintah serta stakeholder yang ada di Kecamatan Paiton. Ke depan, program Bimbingan Perkawinan ini akan kami selenggarakan di seluruh kantor desa agar manfaatnya semakin luas dirasakan oleh masyarakat,” ujar Fauzan sebelum secara resmi membuka kegiatan.

    Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor merupakan langkah strategis dalam menciptakan keluarga yang tangguh sejak sebelum akad nikah, sehingga angka perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga persoalan kesehatan reproduksi dapat ditekan melalui edukasi yang komprehensif.

    Memasuki sesi materi, Kepala Puskesmas Jabung, dr. Yuniar Indah Savitri, menyampaikan pembekalan mengenai kesehatan reproduksi dan pentingnya kesiapan fisik maupun mental dalam kehidupan rumah tangga. Menurutnya, keharmonisan pasangan suami istri diawali dengan saling memahami kebutuhan satu sama lain serta membangun komunikasi yang sehat.

    “Dalam hubungan suami istri, luangkan waktu untuk melakukan pemanasan (foreplay) sebelum melakukan hubungan intim agar tubuh lebih siap, memberikan rasa nyaman, serta membantu mencegah terjadinya lecet,” jelas dr. Yuniar di hadapan peserta.

    Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala PLKB Kecamatan Paiton yang mengupas pentingnya perencanaan keluarga melalui pengenalan berbagai jenis alat kontrasepsi bagi calon pengantin. Peserta diberikan pemahaman mengenai fungsi, manfaat, serta pemilihan metode kontrasepsi yang sesuai sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga sehat dan sejahtera.

    Sebagai penutup rangkaian materi, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Paiton, Sayidina Ali, S.H., mengangkat tema “Tahap Perkembangan Hubungan”. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara rinci dinamika kehidupan rumah tangga mulai dari usia perkawinan 12 bulan hingga memasuki 24 tahun pernikahan. Ia juga menguraikan berbagai tantangan yang lazim dihadapi pasangan pada setiap fase beserta pola penyelesaian masalah yang dapat diterapkan berdasarkan nilai-nilai agama, komunikasi yang efektif, dan sikap saling menghargai.

    Menurut Ali, setiap fase kehidupan rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga pasangan dituntut untuk terus belajar, beradaptasi, serta menjaga komitmen dalam membangun keluarga yang sakinah.

    “Semakin harmonis rumah tanggamu, semakin banyak berkah dan rezekimu,” tutur Ali menutup penyampaian materinya.

    Melalui kegiatan Bimbingan Perkawinan ini, KUA Kecamatan Paiton berharap kolaborasi dengan Puskesmas, PLKB, pemerintah desa, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dapat terus diperluas. Dengan demikian, calon pengantin tidak hanya siap secara administratif untuk menikah, tetapi juga memiliki bekal pengetahuan, kesehatan, dan spiritual yang memadai dalam membangun keluarga yang kokoh, harmonis, serta menjadi fondasi lahirnya generasi yang berkualitas.