Author: KUA Krejengan

  • Wakaf untuk Masa Depan: Investasi Kebaikan yang Tak Berhenti Mengalir

    Wakaf untuk Masa Depan: Investasi Kebaikan yang Tak Berhenti Mengalir

    Kontributor : Khoirul Anwar / Editor: Lutfi Hiayat

    KREJENGAN, 13 Agustus 2026 – Pelaksanaan wakaf di Masjid Baitul Muttaqin, Desa Temenggungan, berlangsung sebagai salah satu bentuk kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung kemakmuran masjid. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat semangat gotong royong serta meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan dan pengembangan sarana ibadah.

    Wakaf yang diberikan masyarakat diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi jamaah dan warga sekitar. Selain menjadi bentuk amal jariyah bagi wakif, wakaf tersebut juga diharapkan dapat menunjang berbagai kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di Masjid Baitul Muttaqin.

    Dalam pelaksanaannya, PPAIW Kantor Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo Yazid Zain mengingatkan kepada para nadzir untuk melaksanakan kegiatan wakaf ini dengan mengedepankan amanah, keterbukaan, dan kemanfaatan bagi umat. Pengelolaan wakaf diharapkan dapat dilakukan secara baik sehingga aset yang diwakafkan mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan.

    Masyarakat Desa Temenggungan menyambut baik pelaksanaan wakaf tersebut. Partisipasi warga menunjukkan adanya kepedulian bersama terhadap keberadaan masjid sebagai pusat ibadah sekaligus tempat berlangsungnya berbagai kegiatan sosial dan keagamaan.

    Melalui pelaksanaan wakaf ini, diharapkan Masjid Baitul Muttaqin semakin berkembang dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah. Semangat berbagi dan gotong royong masyarakat juga diharapkan terus tumbuh demi terwujudnya kemaslahatan bersama.

    Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa wakaf bukan hanya bentuk pemberian harta, tetapi juga investasi kebaikan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dalam jangka panjang.

  • Wujudkan Legalitas,  KUA Krejengan Laksanakan Akta Ikrar Wakaf

    Wujudkan Legalitas, KUA Krejengan Laksanakan Akta Ikrar Wakaf

    Kontributor: Hairul Anwar / Editor : Lutfi Hidayat

    KREJENGAN, (04 Agustus 2026) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Krejengan melaksanakan kegiatan ikrar wakaf sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan administrasi wakaf kepada masyarakat sekaligus memperkuat legalitas aset wakaf.

    Pelaksanaan ikrar wakaf berlangsung dengan tertib dan khidmat. Dalam prosesi tersebut, wakif menyampaikan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang di pandu langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo, Yazid Zain, S.Ag., M.Pd. Kegiatan juga dihadiri oleh nazhir serta pihak-pihak terkait yang turut mendukung kelancaran proses administrasi wakaf.

    Ikrar wakaf merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perwakafan. Melalui pencatatan dan penerbitan dokumen wakaf, aset yang telah diwakafkan diharapkan memiliki kepastian administrasi dan dapat dikelola secara amanah sesuai dengan peruntukannya.

    Proses persiapan mulai konsultasi, menyiapkan berkas permohonan sampai pelaksanaan ikrar wakaf tidaklah mudah. “Saya sampai wira-wiri untuk bisa ketemu ibu Astutik (wakif) untuk minta tanda tangan dan membuat janji untuk bisa hadir dalam pelaksanaan. Belum lagi ngurusi yang lainnya,” ungkap ketua nazhir musholla Hubbun Nabi, Saifuddin.

    Pihak KUA Kecamatan Krejengan menegaskan bahwa pelayanan wakaf merupakan bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. KUA terus mendorong masyarakat agar setiap aset yang diwakafkan diproses dan dicatat sesuai ketentuan, sehingga keberadaannya dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.

    Wakaf yang dilaksanakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, maupun kemaslahatan masyarakat sesuai dengan ikrar dan peruntukan wakaf.

    Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Krejengan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi wakaf semakin meningkat. Selain menjaga amanah wakif, legalitas yang jelas juga menjadi bagian penting dalam melindungi aset wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan generasi yang akan datang.